SiHalal
BIKIN PRODUK ANDA BERSERTIFIKAT HALAL DENGAN TEPAT MUDAH CEPAT
BIKIN SERTIFIKAT HALAL PRODUK ATAU JASA TANPA PUSING
Kami memahami bahwa proses bikin produk atau jasa anda ber sertifikat halal dapat menjadi tugas yang membingungkan dan sulit bagi sebagian orang. Oleh karena itu, kami Sihalal hadir sebagai konsultan halal, untuk membantu dan memastikan bahwa Anda merasa nyaman dan percaya diri ketika mengurus sertifikat halal.
Sihalal konsultan halal siap membantu dengan segala pertanyaan dan kebutuhan Anda terkait pengurusan sertifikat halal. Jangan ragu untuk menghubungi kami.
MULAI DARI SEKARANG
Prosesnya Sangat Mudah
1
Beritahu Kami apa yang anda butuhkan
Untuk memberikan penawaran jasa yang sesuai, Anda perlu memberikan informasi yang lebih spesifik tentang produk dan jasa apa yang Anda jual dan inginkan untuk ber sertifikat halal.
2
Kami Akan Membantu Anda Dalam Proses Pengurusan
Kami penyelia halal sangat antusias dan berkomitmen untuk membantu anda dalam proses pengurusan sertifikasi halal. Kami yang berdedikasi akan bekerja keras untuk membantu anda dalam penyusunan dokumen yang diperlukan dalam sertifikasi halal, memberikan alternatif bahan baku yang halal, membentuk SOP proses kegiatan anda sesuai sistem yang halal.
3
Anda Hanya Perlu Fokus Penjualan Produk Anda
Mulai segera menjual produk Anda untuk meraih peluang-peluang pasar dan meraih kesuksesan dalam bisnis Anda.
INI YANG MEREKA KATAKAN
TENTANG KAMI
Hal Hal yang Sering Ditanyakan
Kami bisa membantu anda, hubungi saja kontak kami dari sekarang.
Tidak, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, jasa penyembelihan (rumah potong hewan/unggas), jasa pengolahan, jasa penyimpanan, jasa pengemasan, jasa pendistribusian (logistik), jasa penjualan (retailer), serta jasa penyajian (restoran/kafe/warung siap saji) wajib ber sertifikat halal.
- Verifikasi BPJPH: 2 hari kerja
- Audit oleh LPH: 15 hari kerja
- Penetapan kehalalan hingga terbit Ketetapan Halal oleh MUI/Komite Fatwa: 3 hari kerja
- Penerbitan Sertifikat Halal oleh BPJPH: 1 hari kerja.
- Memenuhi kebutuhan konsumen MuslimSertifikat halal memudahkan konsumen Muslim untuk membeli produk sesuai dengan ajaran agama mereka.
- Meningkatkan kepercayaan konsumenSertifikat halal memberikan jaminan kehalalan produk yang telah melalui berbagai tahap, persyaratan, dan pengecekan sesuai prosedur.
- Memenuhi tuntutan pasarSertifikat halal dapat membantu UMKM memperluas pangsa pasar, meningkatkan kualitas dan kredibilitas produk mereka di mata konsumen domestik dan internasional, dan menjawab tantangan persaingan global.
- Memenuhi mandatory halal dari pemerintah. Berdasarkan ketentuan Pasal 135 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021.
- Meningkatkan nilai jual perusahaan di banding perusahaan lain yang sejenis dengan usaha anda yang tidak mempunyai sertifikat halal.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal seluruh produk dan jasa wajib bersertifikat halal per tanggal 18 Oktober 2024.
Adapun kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman usaha mikro dan kecil (UMK) diundur sampai tanggal 18 Oktober 2026.
Sertifikat Halal berlaku sejak diterbitkan oleh BPJPH dan tetap berlaku sepanjang tidak terdapat perubahan komposisi Bahan dan/atau Proses Produk Halal. Dalam hal terdapat perubahan komposisi Bahan dan/atau Proses Produk Halal, Pelaku Usaha wajib memperbarui Sertifikat Halal.
Sertifikat halal penyelia halal konsultan halal pengurusan sertifikat halal di surabaya sertifikasi halal audit halal sihalal. Adapun pengurusan halal di sihalal menggunakan metode reguler, dimana para pemilik usaha juga berperan secara aktif dalam pengurusan sertifikat halal.
sertfikat halal di surabaya. penyelia halal di surabaya.
konsultan halal di surabaya